Anak Bu RT-Warga yang Ribut Gegara Semboko Saling Cabut Laporan
Kasus keributan gegara sembako yang melibatkan anak Bu RT di Koja, Jakarta Utara, dan warga berakhir damai. Keduanya yang telah berstatus sebagai tersangka ini saling mencabut laporan masing-masing.
"Saat ini kedua tersangka saling menyesal dan akan mencabut laporan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Meski begitu, polisi tidak bisa serta-merta menghentikan proses penyidikan kasus tersebut. Polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Untuk kita, Polres akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu apakah kasus ini lanjut atau dihentikan," kata Budhi.
Sebelumnya, keduanya saling melapor ke polisi setelah keributan tersebut. Hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi keduanya ini yang berkelahi saling melaporkan ke Polres Metro Jakarta utara, hasil pemeriksaan keduanya dijadikan tersangka dan diamankan selama 1 x 24 jam," tuturnya.
Setelah proses pemeriksaan 1 x 24 jam, keduanya kemudian dipulangkan dan tidak ditahan. Keduanya juga saling mencabut laporan masing-masing.
Seperti diberitakan sebelumnya, keduanya diamankan karena terlibat keributan masalah sembako di Jalan Rawabinangun II, Rawabadak Utara, Koja, Jakut, pada Rabu (22/4). Mulanya, seorang warga menanyakan masalah pembagian sembako kepada Bu RT.
Namun kemudian keduanya terlibat cekcok mulut. Cekcok mulut Bu RT dan warga itu malah membuat anak Bu RT dan kakak dari warga tersebut juga ikut cekcok mulut sehingga terlibat perkelahian. Kasus ini sempat viral di media sosial.